Jasa Pemanfaatan Limbah B3
Pemanfaatan Limbah B3
DEFINISI
Pemanfaatan limbah B3 merupakan kegiatan daur ulang, penggunaan kembali, dan atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi industry, kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery. Pemanfaat limbah B3 dilakukan oleh penghasil dan/atau badan usaha yang melakukan pemanfaatan limbah B3. Pemanfaatan limbah B3 dalam satu kesatuan sistem proses produksi utama (reuse) dapat dilakukan oleh penghasil pada lokasi kegiatannya, tidak memerlukan izin. Sedangkan pemanfaatan limbah B3 sebagai substansi bahan adalah kadar salah satu dan/atau total komponennya dapat berfungsi sebagai bahan dan memenuhi persyaratan teknis untuk dilakukan recycle dan/atau recovery. Fasilitas pemanfaatan limbah B3 dapat digunakan sebagai fasilitas pemusnahan limbah B3 atas persetujuan Menteri. Dalam hal pengawasan pemanfaatan limbah B3 dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).